Header Ads

Ketentuan Penetapan Baru Pajak Progresif Motor Juni 2015

Ketentuan Penetapan Baru Pajak Progresif Motor

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 Tentang Tarif Pajak Progresif bahwa nama atau alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif. Hal ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2015.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Kepemilikan Orang pribadi.

Berikut adalah tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pribadi :
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5%.
    • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas sebesar 10%.

Perubahan Dari Kebijakan Sebelumnya

Peraturan daerah yang baru ini mengubah besarnya nominal pajak progresif terutama untuk orang ke empat.
Pemilik Kendaraan Bermotor Sebelum Kenaikan Setelah Kenaikan
Motor ke 1 2% 2%
Motor ke 2 4% 2,2%
Motor ke 3 6% 3%
Motor ke 4 10% 3,5%
Motor ke 5 10% 4%
Motor ke 6 10% 4,5%
Motor ke 7 10% 5%
Motor ke 8 10% 5,5%
Motor ke 9 10% 6%
Motor ke 10 10% 6,5%
Motor ke 11 10% 7%
Motor ke 12 10% 7,5%
Motor ke 13 10% 8%
Motor ke 14 10% 8,5%
Motor ke 15 10% 9%
Motor ke 16 10% 9,5%
Motor ke 17 10% 10%

Cara Melaporkan Kendaraan Bermotor Yang Sudah Dijual

Apabila anda menjual motor anda, kami sarankan untuk melapokannya ke Samsat setempat agar anda tidak terbebani pajak progresif motor tersebut.
Berikut adalah cara untuk melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual :
  • Form blokir (bermaterai Rp. 6000).
  • Foto copy KTP/SIM.
  • Foto copy Kartu Keluarga.
  • Data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK).
  • Salinan pajak.
  • Surat Kuasa (bermaterai Rp. 6000) dan foto copy KTP penerima kuasa.
  • Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).

Sumber :
* Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.